Jayapura
03 Janoari 2015 ,Detius Yoman Ketua Umum Konpak Papua.menulis sebuah opini
dengan judul “MASYARAKAT PAPUA HARUS PERANG MELAWAN KORUPSI DI TANAH PAPUA”
Perlu kita ketahui bahwa Perbuatan Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kesepakatan antar negara perang terhadap kejahatan itu karena efek dan
akibat yang ditimbulkan dapat meluluhlantahkan sendi-sendi
kehidupan di masyarakat dan negara. Seperti
pemerintah China yang perang terhadap korupsi bukanlah semata pada alasan
merugikan pembangunan ekonomi, tetapi mereka menyatakan bahwa korupsi telah
menghancurkan etos kerja produktif manusia. Virus korupsi bukan saja
menghancurkan moral tetapi mendorong manusia untuk tidak produktif, manusia
akan bermalas-malasan, dengan kekuasaan yang dimiliki dapat dengan mudah
mendapatkan kekayaan. Karena daya rusak korupsi terhitung dahsyat. Bukan hanya menghancurkan moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas
hingga merusak infrastruktur. Bahkan bisa pula membunuh banyak orang atau
setidak-tidaknya memarjinalkan warga tertentu, merusak tatanan, hingga
memperkokoh perbedaan kelas. Sehingga berkembang pendapat bahwa negara,
organisasi (termasuk partai politik) tidak akan runtuh karena perang, tetapi
mengidap korupsi yang akut.
Namun Pemerintah Provinsi
Papua dan Papua Barat belum secara serius mencanangkan bahwa korupsi adalah
kejahatan luar biasa. Akibatnya pandangan umum di masyarakat, masih menempatkan
korupsi hanya sebagai tindak kriminal biasa. Bahkan lebih rendah ketimbang
kejahatan para perampok,pemabuk,TPN/OPM .
Padahal daya rusak yang dilakukan oleh koruptor lebih menghancurkan bila
dibandingkan tindakan kriminal para perampok,pembuk,TPN/OPM sekalipun.
Pelaku kriminal (atau terdakwa) maling Celana dalam lebih malu di sorot kamera , sedangkan terdakwa korupsi bisa tersenyum dan
tertawa lepas. Masyarakat menganggap mencuri seekor babi adalah tindakan buruk. Padahal, nilai seekor babi jauh di bawah nilai yang diambil koruptor. Bila para napi pembunuh bebas,
dia tidak merasa bisa pulang ke rumah
karena sudah terkena saksi sosial di kampungnya. Sebaliknya koruptor yang telah
bebas dari penjara, bisa mendapat dukungan masyarakat hingga dapat mencalonkan
diri sebagai Bupati. Ironisnya memang. Apakah
hal tersebut kesalahan masyarakat. Saya rasa tidak. Karena konstruksi sosial di masyarakat
memang dibentuk oleh negara. Jika pemerintah daerah tidak serius dan abaikan, maka cara pandang masyarakatpun tidak akan
menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang
sangat membahayakan. Sebagaimana papua dan papua
barat begitu gencar melakukan upaya penanaman wacana, bahwa TPN/OPM adalah kejahatan luar biasa. Sehingga timbul ketakutan di masyarakat, jika
dituduh dengan sebutan makar,pengacau dan tpn/opm.
Hukuman mati dianggap
hanya layak bagi TPN/OPM. Padahal banyak
praktisi hukum mengingatkan bahwa daya rusak OPM dan korupsi sama beratnya. Malah ada yang berasumsi OPM lebih kejam dari koruptor. Masyarakat papua
harus ketahui bahwa yang sebenarnya TPN/OPM adalah para pejabat berdasih ,baik Eksekutif,Legislatif
dan Yudikatif yang ada di provinsi maupun kabupaten /kota di seluruhTanah
Papua.
PESAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM :
1.
Aparat Penegak Hukum, Diminta Tidak Berikan
Istimewa Hukumm Bagi Para
Koruptor.
Kami tegaskan kepada
aparat penegak hukum bahwa seorang pejabat Negara
terindikasi korupsi dan resmi tersangka korupsi maka, aparat penegak hukum segera
mengeluarkan surat pemberitahuan,surat pemanggilan atau surat penangkapan paksa
agar proses hokum lancar dan aman
,tersangka tidak memberlaku kanistimewa hukum dalamTahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan-LP. Kedua ,Aparat penegak hokum jangan berlarut –larut penanganan
kasus tipikor,apabila ada laporan masyarakat maka segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan laporan Jika
seorang pejabat Negara resmi tersangka maka,aparat mempunyai hak dan tanggungjawab
mengundang pelaku atau saksi . aparat berhak menangkap pelaku dan menyita barang bukti demi
hukum.
2.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Berikan
Penangguhan Penahanan
Kami tegaskan bahwaTidak Berikan Penangguhan
Penahanan bagi tersangka dengan alasan apapun,jika
tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan gangguan kesehatan. kami minta ,jangan berikan ijin,kecuali ada keterangan dokter dan harus disertakan
keterangan dokter. Mengapa harus diberikan penangguhan penahanan disertai keterangan
dokter karena ada pengalaman buruk yang di alami kejaksaan negeri Merauke,dimana
onkom tersangka pengadaan speed boat Fiktif atas nama Suwardi berhasil kabur dari
rumah sakit dan sementara suwardi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).
3.
Aparat Penegak hokum diminta tidak lindunggi koruptor
Aparat penegak hoku jangan pernah melindunggi
para koruptor karena tindakan para koruptor merugikan keuangan Negara
,merugikanperekonomianmasyarakatdanmengacaukankeamanandaerah
/wilayahsertamembunuhmasyarakatsecarasistematik. Contohnya.Akibatdaripadakorupsi,masyarakatawamjadikorbanhartadankorbannyawa.Berangkatdaripengalamantahunlalu, dimanapadatahun
2012 , ada 3 kabupatenterjadiperangantarmasyarakatyakni : KabupatenPuncak Papua
–Ilaga ,KabupatenTolikara –KarubagadanKabupatenNduga –Genyam ,
ttigadaerah,terjadipeperanganantarmasyarkatbukankarenaperebutanlahan/perbatasan,namunmasalahpendukungcalonkandidatnya.
Sayatelahmengetahuidanmengikutisemuakejadikonflikantarmasyarakatsampaikorbanjiwa
,actor/otaknyaadalahparacalonkandidatsendiriyang mempengaruhimasyarakat, demi
perebutankekuasaan di daerahtersebut.
4.
AparatPenegakhukumdimintatidakmembelahkoruptor
JikaseorangbupatiwalikotaatauDPR terindikasikorupsimakaaparatpenegakhukum
TNI/POLRI yang bertugas di papuajangansekali-kali
membelaseorangkoruptordengankekuatansenyata .aparatpenegakhokummembelahkoruptorsama
sajamembelahTerorisataumembelah TPN/OPM
dansipembelaikutterlibatkorupsikeuangan Negara danmenikmatihasiluangkorupsi.
ApabilaadakedapatanoknomanggotaTNI/POLRI
membelakoruptormaka,kami siapmelaporkankepusatuntukmencobotdarijabatannya.
5.
AparatPenegakhukumdimintamencabuthak-haknya bagi koruptor
Kami mintakepadaaparatpenegakhukumuntuk segera mencabut hak-haknya bagi seorangpejabat
Negara terbuktimelakukankejahatankorupsikeuangan Negara untukmemperkayadirisendiriataukorporasi maka harus segeramenyitaseluruhhartakekayaanmiliknyaberasaldarihasilkorupsidansegeramencabuthak-haknyasebagai
PNS/Pejabat .
“ Bersama saya Detius
Yoman Selaku Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia
Provinsi Papua, mengucapkan Selamat Tahun Baru 22 Janoari 2015. semoga sukses dalam aktivitas
masing-masinng .
Harapan Kami Pimpinan Beserta
Staf KONPAK, Jadikan Tanah Papua Zona BERSIH DAN Bebas Koruppsi , Zona Damai”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar