Press
Release, Jayapura, 30 Nov 2014
Kami
mendesak pihak kajari Jayapura segera menahan tersangka John Betaubun JH atas
dugaan penyalahgunaan dana pengadaan batik
sebesar Rp. 1,2 milyar.
Kami
pertanyakan pa kajari kenapa usai pemeriksaan tidak ada tindakan penahanan
terhadap tsk JB? Pada hal JB tidak kooperatif dan mangkir panggilan hingga lima
kali tanpa alas an jelas.
Kajari
mestinya berwenang menahan langsung terhadap tsk JB. Karena kajari lebih dulu
tahan sekda jayapura kota yang kini dalam titipan tahanan jaksa di Lapas
Abepura.
Jangan
ada perlakuan keistimewaan terhadap tersangka, baik tsk basah maupun kering
harus tindak tegas dan tetap professional. Jangan tebang pilih kelas berat dan
ringan karena ini bukan di ring tinju.
Di
depan hukum harus sama statusnya selaku pelanggar wajib pertangungjawabkan
perbuatannya didepan hukum.
Kami
sangat kecewa tindakan kajari jayapura yang suka kompromi politik. Jangan
kaburkan masalah hokum dengan politics interest group. Delik hokum harus tegas
dan profesionanal pengangannya.
Para
penegak hokum jangan putar balik fakta hokum dengan konspirasi politik . Prakti
kompromi hokum, jual beli perkara, makelar kasus harus dibuang jauh karena
petaka bagi penegak hokum dan bisa meronggong wibawah system hokum yang berlaku
di NKRI
Kami
menunggu aksi para penegak hukum yang tegas dan professional bukan drama untuk
menghibur hati rakyat.
Jan
Matuan/ketua FPDP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar