Detius Yoman Selaku Ketua Umum Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua ( KONPAK PAPUA ) Dua oknom pejabat baru provinsi papua DW dan
JW selama tiga tahun status tersangka, DUA tersangka mantan pejabat lanny jaya
masing-masing Jhon Way,S,Hut Bupati Karteker dan Doren Wakerkwa,SH Mantan Setda
Lanny Jaya resmi tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Lanny Jaya Tahun Anggaran
2010/2011sebesar Rp.3 milyard.seorang tersangka
tak ada alasan lolos dari jeratan hukum apapun alasanya tetap di tanggung
resiko atas perbuatanya.
kami harap Pemerintah Provinsi Papua
mohon jangan intervensi penegak hukum sebelum mengetahui persoalan ,sebab
penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan amanat uu tindak pidana korupsi
,alur kerja antara Kpk,Kapolri Dan Kejagung RI Sama .kasus dw dan jw sudah lama
resmi tersangka tahun 2011 lalu, saya kira nama dw dan jw bukan nama baru di
ketahui public namun sudah lama .
bukti surat pemanggilan dan pemeriksaan
oleh kejaksaan tinggi papua jayapura terhadap kedua tersangka DW dan JW sebagai berikut :
1.
Surat Kejati Papua : Nomor
B./014/T.1.1/Fd.1/09/2011 Dari Kepala Kejati Papua atas nama HARDJONO TJATJO,SH selaku Jaksa Utama
Muda .
2.
Surat Kejaksaan Agung RI
Jakarta : Nomor .B.1727/F.2/Fd.1/08/2012 yang di keluarkan oleh jaksa agung
muda tindak pidana khusus direktur penyidikan atas nama DRS.ARNOLD BM.ANGKOUW,SH Jaksa Utama Muda.
3.
Surat Kejaksaan Agung RI
Jakarta : Nomor .R-/12/D/Dek.4/07/2012 .surat ketiga tandatangan oleh jaksa
agung muda intelijen atas nama EDWIN P.SITUMORANG .
4.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-474/T.1.5/Fd.1/11/2011 .kepada saksi JHON WAY,S.HUT.M.SI. (Mantan Pejabat
Bupati Kab.Lanny Jaya )yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF BINTANG,SH.MH
selaku Jaksa Utama Pratama..
5.
Surat Panggilan Saksi Nomor
: SP-469/T.1.5/Fd.1/11/2011 kepada SAKSI DOREN WAKERKWA,SH (Mantan Pejabat
Bupati Kab.Lanny Jaya) yang keluarkan atau memanggil oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua bagian Asisten Tindak Pidana Khusus atas Nama MUH.YUSUF
BINTANG,SH.MH selaku Jaksa Utama Pratama..
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar