JAYAPURA [PAPOS]-
Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Lanny Jaya Anti Korupsi,
Senin (7/4/2014) mendatangi dengan kantor Kejaksaan Tinggi Papua di
bilangan Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Kedatangan
mereka untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua tetap
melakukan proses hukum terhadap dua pejabat Pemprov Papua masing-masing
JW dan DW yang tersandung dugaan kasus korupsi dana KPUD Kabupaten Lanny
Jaya sebesar Rp 3 milliar tahun 2011.
Menurut,
Ketua Anti Korupsi Masyarakat Lanny Jaya, Detius Yoman kepada wartawan
mengatakan maksud kedatangan mereka adalah, untuk memberikan dukungan
kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menuntas kasus dugaan korupsi
yang melibatkan, JW dan DW.
Ia meminta penyidik Kejaksaan Tinggi untuk
segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan sebab JW dan DW sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasusnya sudah P21 artinya berkasnya
sudah dinyatakan lengkap termasuk alat buktinya,” katanya.
Detius
menilai Kejaksaan Tinggi Papua terlalu lunak terhadap penanganan
korupsi yang melibatkan para pejabat Pemrov Papua ini. Untuk itu,
pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Papua harus bertindak profesional
terhadap kasus JW dan JW, dengan segera melakukan penggilan paksa.[tom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar