Bagian Pertama
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu
“KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita
tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
korupsi akan dapat merusaknya.
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere = yang artinya :(busuk, rusak, menggoyahkan, memutar
balik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka, ini adalah salah satu tindak korupsi
Dari sudut pandang yang lain, misal nya dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
adakalanya berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau bisa saja
perorangan. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas atau kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya,
ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan
partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua
kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh
pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan
tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh bahkan
malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri,
sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat
penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk papua ini.
TUJUAN
Harapan kami mempelajari ini supaya tidak
ada lagi korupsi di Papua dan bersih seutuhnya,
agar kehidupan kita sejahtera
, makmur dan mandiri.
A. PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto
cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang
dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya
diri sendiri.
Dari segi
hukum korupsi mempunyai arti ;
a.
Melawan hukum
b.
Menyakahgunakan kekuasaan
c.
Memperkaya diri
d.
Merugikan keuangan Negara
e. Merugikan Pembangunan Serta Masyarakat
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi
secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana.
B. PENGERTIAN KORUPSI SECARA
HUKUM
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan
kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Arti dari pada kalimat Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·
Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja
mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu
jabatan.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur
sebagai berikut;
·
Perbuatan melawan hukum
·
Penyalahgunaan kewenangan
·
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C.
DAMPAK NEGATIVE KORUPSI YANG DITIMBULKAN.
Korupsi
menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik ,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance).
D.
CONTOH KASUS KORUPSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
-
Suap/Sogok Agar Lolos Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
- Suap/Sogok Hakim RT/RW,KEPALA
DESA Dan POLISI Agar MasalahSelesai
Hal yang
demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap
tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok
agar dirinya bisa lolos menjadi PNS. Hanya
orang-orang yang masih primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan
sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya
itu adalah dari uangnya sendri.
E. AKIBAT
DARI KORUPSI
1.
Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.
Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.
Menurunya pendapatan Negara.
4.
Hukum tidak lagi dihormati.
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak
pidana korupsi.
a.
Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada
orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak
yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
BagianKetiga
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan seputar
korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
1. Korupsi ialah perilaku
yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai dari
sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3.
Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara/Daerah dan kurangnya kepercayaan
terhadap pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar