Hasil
Audit Bpk Ri Atas Laporan Keuangan Pemkab Lanny Jaya Tahun 2014, Menemukan Tidak
Tertib Dan Tidak Cermat Dalam Pengguna
Apbd 2013.
Detius Yoman Ketua Umum KONPAK PAPUA
memberikan keterangan soal Hasil Audit
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat Pada Pemkab Lanny Jaya Tanggal 03 Oktober 2014.Tidak Tertib Dan Banyak Kesalahan Dalam
Pengunaan APBD Ta 2013.
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) diam-diam merekomendasikan Bupati Lanny Jaya untuk perintahkan
SKPD dalam menerapkan mekanisme pertanggungjawaban pengunaan APBD Ta 2013 .
Dilihat dari hasil audit menunjukan
bahwa seluruh SKPD pemkab lanny jaya telah melakukan kesalahan dalam mengelolah
anggaran, pengunaan anggaran, dan mengeluarkan anggaran tidak tercemat bahkan
ada kepala dinas yang tidak melaporkan dengan bukti berupa rekening Koran,
kwintansi, nota benlanja dan SP2D tapi laporan para penguna anggaran hanya
bersifat lisan saja.
Berikut komentar Ketua Umum Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua .Detius Yoman mengatakan
bahwa hasil audit BPK RI tahun 2014 khususnya pemerintah kabupaten lanny jaya
kami sudah serahkan pada BARESKRIMPOLRI dan KPK RI sebagai laporan tambahan
barang bukti untuk mencocokan laporan konpak pada tahun 2014 lalu.
Detius
yoman mengatakan bahwa seluruh SKPD Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua telah
melakukan tindak pidana korupsi APBD Ta
2013. Sebesar Rp.48,922.835.771 + dana hibah 16,764.400.000 = @Rp. 65,687,235,771.
sedangkan saldo kas di bendahara pengeluaran TA 2013 sebesar Rp. 1.273.943.000
terindikasi penyimpangan karena tidak diyakini kewajarannya dan jelas bendahara
pengeluaran disalahgunakan alias korupsi.
BPK RI tidak
diberikan mandate untuk merekomendasikan kepada kepala daerah soal kesalahan
pengguna anggaran. jika BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan ,
dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan harusnya BPK RI memberikan
pendapat diskclaimer atau opini.
Ada apa BPK
memberikan rekomendasi kepada pemkab lanny jaya? Kapan pemkab
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran 2013 sudah habis pakai?
Lanjut,detius yoman. Dirinya bersama
rekan-rekannya telah melaporkan kasus tindak pidana korupsi dana hibah sebesar
Rp.16,764.400.000 pada Bareskrimpolri dan KPK RI di lampirkan dengan barang
bukti 7 lembar SP2D .bendahara BUD sebagai kuasa anggaran bendahara pengeluaran
sebagai pencair anggan maka kami laporkan ada tiga nama yakni :
Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom selaku
kepala daerah dan perintah pencairan dana hibah ,Petrus Wakerkwa selaku
bendahara BUD dan Selianus Wakur,SE selaku bendahara pengeluaran.
Berkat adanya hasil audit bpk ri tahun
2014.sangat jelas dan sudah terbukti korupsi dana hibah sebesar 16,764.400.000.
karena dana tersebut tidak masuk dalam hasil audit BPK RI pada tanggal 03
oktober 2014.
Kami mendesak kepada BARESKRIM POLRI dan
KPK RI segera menindaklanjuti laporan kami pada tahun 2014 .
Masyarakat Papua khususnya Masyarakat
Kab.Lanny Jaya minta KAPOLRI dan KPK RI agar segera menagkap Bupati Lanny Jaya
,Befa Jigibalom selaku kepala daerah dan dirinya telah melakukan Pelanggaran
Tindak Pidana Korupsi dan melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Bupati Lanny Jaya ,befa jigibalom di
ketahui telah mengikut serta mendanai Pimpinan Organisasi Papua Merdeka OPM
sebesar Rp. 100.000.000.000; hingga 200.000.000.000; untuk biaya keberangkatan
ke Negara Tetangga PNG dalam rangka kongres asia pasifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar