Rabu, 15 April 2015

SUARA KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI INDONESIA PROVINSI PAPUA: APBD 2014 Kabupatwn Puncak Jaya, 60 % Untuk Infra...

SUARA KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI INDONESIA PROVINSI PAPUA: APBD 2014 Kabupatwn Puncak Jaya, 60 % Untuk Infra...: Monday, 24-02-2014 556 Views Sekretaris Bappeda Massora, S.Hut, M.Si, Kabid Ekonomi Drs. Zakarias Rumlus, dan kabid Fisik Pras...

Harapan Komite Nasinal Pemuda Pancasila -Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK- PROVINSI PAPUA )

Sepatutnyalah, KONPAK menguatkan semua elemen yang cinta  Daerah  untuk menyatukan visi melawan korupsi. Tak dapat di­pung­kiri, gerakan-gerakan anti korupsi yang tumbuh,berkembang, dan berlangsung hingga saat ini mengesankan masih berjalan sendiri-sendiri. tentu, kelembekan institusi-institusi hukum yang seperti punya pandangan dan kepentingan masing-masing dalam menyikapi proses sebuah kasus korupsi.
Komite Nasional Pemuda Pancasila –Anti Korupsi Provinsi Papua  (KONPAK )mendukung hukuman mati bagi para  koruptor papua. Sikap tersebut, secara spiritual memperkuat berbagai ide untuk memaksimalkan  efek jera dalam pemidanaan penjahat korupsi di papua. Sudah banyak gagasan “pengepungan” budaya korupsi untuk membangun  atmosfer “pepe­rangan” yang kuat. Antara lain, yang paling nyaring adalah memiskinan para pelaku kejahatan korupsi , di samping kerja sosial, larangan menshalati  jenazahnya, pemenjaraan di “kebun koruptor”, dll.
 Kelemahan membangun penjeraan berakar dari belum mepersatu­kannya sikap dalam perang melawan korupsi. Mari kawan-kawan kita Simak  bagaimana tarik-menarik antara  Polda Papua dengan Kejati Papua dalam menangani  sejumlah kasus  korupsi yang melibatkan petinggi  Polda Papua LAORA SITORUS  , DPRP dana bansos,42 DPR Papua barat ,Rasin Kabupaten Jayawijaya dan Bupati Lanny Jaya  bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2013  sebesar 16,764,400,000.00   belum selesai , DPR Provinsi Papua dan DPRD kabupaten /kota  yang idealnya menyuarakan hati rakyat juga melempem. Kalau mind set-nya terus seperti sekarang, yang lebih dibutuhkan adalah mobilisasi sikap rakyat untuk “mengepung” semua sisi penegakan hukum.
Wajar apabila kita makin skeptik ketika berbagai lembaga yang seha­rusnya tepercaya untuk menumpas extraordinary crime itu bergerak tidak jelas. Realitasnya, suara-suara publik yang terepresentasikan melalui media masa yang sejauh ini mencoba mendeterminasi upaya penegakan hukum. Di sisi lain, kembudayaan sikap anti korupsi yang dibangun oleh elemen-elemen kritis rakyat mesti mendapat dukungan se­cara kelembagaan, misalnya le­wat rekomendasi yang setegas.
Visi KONPAK- PAPUA.tentu didasarkan pada kenyataan, kasus-kasus korupsi terus muncul di papua . Vonis-vonis yang cenderung mengabaikan rasa keadilan rakyat justru menciptakan kondisi ketidaktakutan di lingkaran koruptor. Mereka cenderung akan berpikir, “Jalani saja hukumannya, toh harta kita tidak dirampas, masih cukup untuk hidup tujuh turunan...” Terke­san terjadi “pemanjaan” dalam proses hukum, sehingga menepikan semangat pemiskinan yang bisa membuat para calon koruptor takut.
Hukuman maksimal akan me­nguatkan visi tentang kejahatan luar biasa lainnya, yakni narkotika dan terorisme. Ketiga jenis kriminalitas dahsyat itu mengancam bukan hanya perseorangan dan lembaga, tetapi juga masa depan papua secara bergenerasi . Sikap KONPAK- PAPUA.merupakan bagian dari kampanye determinatif ketika rakyat makin tidak percaya pada keseriusan lembaga-lembaga hu­kum reguler. Mari kita mendukung KONPAK- PAPUA sebagai Media  Rakyat Anti   Melawan Korupsi.
Berikut Wawancara Wanita Politisi yang tangguh ,kuat dan berani asal pegunungan tengah ERE WAKUR Selaku Sekretaris Pogja Perempuan Lembaga MRP Papua  Mengangkat Bicara “ Perempuan Papua Jadi Agen Anti Korupsi “
ERE WAKUR’ mengatakan bahwa Perempuan papua   bisa menjadi filter tindakan korupsi di lingkungan keluarga. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai penguasa rumah tangga , perempuan dapat meneliti dari mana saja sumber keuangan keluarga dan mencegah "uang panas" masuk dapur.
Lebih dari itu, perempuan punya peran lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan semakin terbukanya akses bagi perempuan untuk lebih terlibat dalam kerja-kerja di ranah publik, perempuan mempunyai kesempatan menjadi agen kampanye pemberantasan korupsi , semangat anti korupsi di komunitasnya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah perubahan pola berpikir. Perempuan harus paham haknya, ujarnya Ere Wakur , saat ditemui di di ruang kerjanya kantor MPR , jayapura, jumat  (30/10/2013).
Perempuan Sebagai Filter Korupsi Di Keluarga, Cukup Efektif dan  Perlu Tindakan Yang Lebih Progresif
Dari perspektif perempuan di ranah domestik, peran perempuan sebagai filter itu memang bisa dilakukan. Tapi kalau kita melihat dari perspektif gender dan gerakan anti korupsi, peran perempuan bukan hanya sebatas pencegahan tindakan korupsi di level mikro keluarganya, akan tetapi juga bisa berperan di komunitas dan lingkup kerjanya.
Perempuan digambarkan punya tiga ruang; domestik, produksi dan komunitas. Di setiap ruang itu perempuan bisa berperan. Di lingkungan kerja, perempuan bisa menjadi agen untuk pencegahan sekaligus suporter bagi gerakan antikorupsi. Misalnya, perempuan bisa mulai dengan mengkampanyekan gagasan transparansi. Slip gaji, harus dipertanyakan apa saja itemnya, apa aja potongannya. Biasanya kan kita tidak terlalu detail, tidak memeriksa bon-bon apa saja, langsung diterima begitu saja via transfer rekening di bank. Nah, kita harus mulai periksa sekarang, apakah potongannya layak, agar jelas transparansi dan akuntabilitasnya. Perempuan bisa berpartisipasi bukan hanya di lingkup keluarga mengurusi gaji suaminya, tapi juga di lingkungan kerja dan komunitasnya, berperan aktif.
Di lingkup komunitas

Gagasan aktikorupsi bisa menjadi bagian integral yang bisa dimainkan oleh perempuan ketika dia berkiprah di komunitas yang dia ikuti. Misalnya di pengajian, ustadnya bilang, îBu, kalau mau amal, tangan kiri jangan sampai tahu. Jangan sampai dicatat, itu kan ikhlasî.

Nah perempuan harus mengkritisi itu. Beramal tanpa dicatat, berarti tidak ada transparansi, nanti itu buat apa, kemana penggunaannya. Gagasan tentang transparansi ini harus dikampanyekan di segala lingkup.

Dari pengalaman ICW, kaum perempuan, terutama kalangan ekonomi lemah, cenderung resisten terhadap gerakan antikorupsi. Mereka menganggap ide itu terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari...Memang ada gap, kesenjangan pemahaman. Hal itu pula yang ditemui teman-teman yang mempromosikan hak-hak keadilan jender. Contoh di buku saya, perempuan bisa nyambung ketika diajak bicara soal pendidikan, kesehatan, lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tapi ketika diajak bicara soal politik, langsung nge-blank, karena dianggap politik hanya soal DPR, MPR, terlalu jauh. Padahal, personal is political. Pendidikan, kesehatan, bukan hanya urusan privat di rumah tangga. Tingginya biaya pendidikan itu bukan cuma soal ketidakmampuan orangtua menyediakan anggaran pendidikan untuk anak-anaknya.

Gerakan antikorupi belum bisa menyambungkan yang personal itu kepada yang politis. Gerakan antikoruspi kan politis, tapi kemudian yang dibahas adalah bagaimana menyambungkan itu dalam kehidupan nyata ibu-ibu di kalangan bawah.


Bagaimana strateginya?
Ibu-ibu ini harus diberi contoh nyata. Tiap hari dia berhadapan dengan sogokan, beli KTP nyogok, sekolah nyogok, urus sertifikat tanah nyogok, fakta sehari-hari mereka digempur dengan tindakan koruptif. Akhirnya, orang-orang di bawah ini berpikir praktik-praktik itu wajar. Mereka mau bayar biar urusan gampang, enggak ribet. Mereka punya pemahaman yang keliru tentang korupsi.

Advokasi antikorupsi bukan hanya advokasi di DPR, tapi haruslah menyentuh hingga ke akar rumput, melibatkan masyarakat. Kalau gerakan antikorupsi itu berperang sendirian, hanya oleh LSM, tidak banyak yang bisa dilakukan. Tapi kalau dilaksanakan bersekutu dengan masyarakat sipil di bawah, kekuatannya akan semakin besar.
Sekarang ini kan UU-nya sudah dibuat, tapi budayanya belum. Kadang-kadang praktik-praktik itu dilanggengkan oleh budaya masyarakat sendiri, agama, tradisi atau kebiasaan. Salam tempel, misalnya, masih sering berlaku. Kita sudah bisa menerobos di bagian atasnya, tapi bagian bawah itu yang sulit diubah.

Cara menggandeng masyarakat di bawah?
Kerjasama dengan gerakan perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, buruh, perempuan, siapa saja yang main di akar rumput. Jadi ini kerja bersama.
Lantas, bagaimana mengintegrasikan gagasan antikorupsi dengan gerakan perempuan?

Kita punya tujuan yang sama, berjuang untuk transparansi, akuntabilitas, merebut resources, keadilan, berpihak kepada HAM. Kerangka besarnya itu, tapi bagaimana mengintregrasikan kepada gerakan.

Gerakan perempuan itu tidak tunggal. Kita kan sangat majemuk, dari sisi organisasi saja beragam; bukan hanya LSM, organisasi keagamaan seperti Fatayat atau Aisyiyah, bukan cuma organisasi sayap partai, ada banyak organisasi profesi, juga PKK, Dharma Wanita.

Tujuannya beragam, agendanya beragam, strateginya bagaimana? Pertama, kita harus mendefinisikan masalah. Kita memetakan itu, untuk mencari dimana letak perpotongannya, misal, pengelolaan anggaran pendidikan, harus transparan dan berkeadilan jender.
Selain perpotongan di isu?
Ada lagi perpotongan gerakan antikorupsi dan gerakan perempuan, bukan main di isu tapi dari strategi gerakan, ada engagement, konfrontatif, atau bisa reclaiming. Kadang-kadang galak, tergantung dengan organisasi yang mana kita bekerjasama. Misalnya kerja dengan PKK, tidak bisa dengan pendekatan konfrontatif, tapi jika kerja dengan LSM, ya, memang itu cara kerja mereka.
Keahlian yang harus dipelajari adalah membaca peta; peta aktor, peta politik. Penting dopelajari kapan kita harus nembak, kapan harus defense, kapan bertahan, bukan dalam kondisi yang stagnan. kelemahan gerakan antikorupsi adalah pemetaan politik itu lemah. seolah-olah sama, padahal konstelasi itu berubah dengan sangat cepat dan tidak bisa strategi bisa dilakukan secara terus-menerus. Negara itu kan bermain, berelasi antara citizen dan pemerintah
Pidana Gratifikasi Terlarang
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?

Perdebatan hukum
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mencermati pemberitaan tentang penyitaan yang dilakukan KPK. Selain uang Rp 3 miliar saat penangkapan, KPK juga menyita tiga mobil mewah, satu di antaranya diatasnamakan sopir, uang sekitar Rp 2,7 miliar, dan pemblokiran rekening. Dari penyitaan tersebut, KPK diperkirakan mempunyai sejumlah peluang hukum untuk memproses lebih lanjut. Mulai dari pasal suap dan gratifikasi yang sudah dikenakan, aturan lain di UU Tipikor yang belum digunakan, hingga peluang penerapan UU Pencucian Uang.

Keberadaan Pasal 12B ini mendapat penekanan khusus dalam Penjelasan Umum UU No 20/2001. Disebutkan ”pembuktian terbalik” sebagai primum remedium diberlakukan dalam tindak pidana baru gratifikasi. Inilah salah satu kekhususan hukum acara yang memang berbeda dari asas umum yang menganut pembuktian sebagai beban penuntut umum. Keberadaan Pasal 12B diharapkan juga mempermudah penegak hukum menjerat korupsi mengingat sulitnya membuktikan suap untuk penerimaan yang sudah lama terjadi.

Pasal 12B Ayat 1 mengatur ”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya....” Untuk penerimaan di atas Rp 10 juta, kewajiban pembuktian gratifikasi bukan suap berada di pihak penerima, untuk penerimaan di bawah Rp 10 juta beban pembuktian tetap pada penuntut umum. Namun, sebagian kalangan mengkhawatirkan keberadaan Pasal 12C yang justru menegasikan ancaman pidana gratifikasi jika dalam jangka 30 hari, penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK. Karena itu, penerapan pidana gratifikasi masuk perdebatan hukum.

Di satu sisi, keberadaan Pasal 12B dinilai penting bagi pemberantasan korupsi dan membantu penegak hukum. Di sisi lain, terkesan ada standar ganda pembentuk undang-undang ketika mengatur alasan pembenar jika penerimaan dilaporkan kepada KPK. Bisakah hal ini menjadi celah hukum bagi penerima suap yang tertangkap tangan KPK? Misalnya, ketika tertangkap tangan, berdalih akan melaporkan uang yang diterima.

Ada dua isu krusial dalam polemik penerapan pasal gratifikasi. Pertama, apakah ”alasan pembenar” Pasal 12C dapat diberlakukan juga untuk kasus suap ketika penegak hukum menggunakan Pasal 5, 6, 11, 12 a, b, atau c? Tentu, tidak. Karena Pasal 12C menyebutkan secara jelas, pengecualian hanya berlaku untuk Pasal 12B. Dengan demikian, jika penegak hukum menggunakan pasal suap lainnya, Pasal 12C tidak dapat berlaku. Hal ini menegaskan kekhususan regulasi pidana gratifikasi, termasuk penerapannya yang diharapkan bisa membidik penerimaan hadiah di waktu sebelumnya (lebih dari 30 hari) yang belum terungkap melalui upaya tangkap tangan seperti sering dilakukan KPK. Pasal ini juga menjadi pintu masuk terhadap temuan transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK yang sering terbengkalai karena keraguan penerapan hukum.

Kedua, susunan kata dalam Pasal 12B, khususnya subyek yang hendak ditunjuk dalam frase ”apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya”. Apakah dua frase kumulatif itu bermakna sama dengan pasal suap lainnya? Misalnya: menghendaki ada perbuatan dari penerima suap yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya?

Jika dicermati susunan gramatikal, tampak yang ditunjuk bukanlah perbuatan dalam jabatannya akibat penerimaan gratifikasi ataupun bukan penerimaan gratifikasi yang bertujuan untuk menggerakkan pejabat tersebut. Namun, juga dapat pada perbuatan menerima gratifikasi. Dengan demikian, bagian ini harus dibaca: menerima gratifikasi dianggap suap jika penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatannya, dan perbuatan menerima itu berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Maka, tak dibutuhkan pembuktian adanya perbuatan si penerima gratifikasi, seperti menerbitkan surat, mengeluarkan keputusan, memenangi perkara, atau lain-lain dalam jabatannya. Cukuplah dipahami bahwa menerima gratifikasi dari pihak lain, khususnya pihak yang beperkara, adalah penerimaan terlarang.

Mengacu UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 27B telah menegaskan kewajiban dan larangan terhadap hakim konstitusi seperti: ”menerima suatu pemberian hadiah atau janji dari pihak yang beperkara, baik langsung maupun tidak langsung”. Di sini dapat dilihat, penerimaan dari pihak beperkara itu sendiri dilarang atau berlawanan dengan kewajibannya. Tentu saja jika dapat dibuktikan adanya penerimaan dari pihak beperkara, ini dapat dikategorikan berhubungan dengan jabatan. Singkat kata, seorang hakim menerima/diberikan uang karena dia hakim, dan uang itu tak akan diberikan jika ia masyarakat biasa.

Namun, dari uraian di atas masih terdapat satu kekhawatiran, apakah permintaan keterangan tentang asal-usul kekayaan terkait pasal gratifikasi dapat dilakukan sejak penyidikan? Mengingat ada ketentuan Pasal 38A yang mengatur bahwa pembuktian terbalik dilakukan di persidangan? Jika KPK hanya menggunakan pasal gratifikasi, tentu sulit bagi KPK ”memaksa” tersangka menjelaskan secara benar asal-usul kekayaannya. Dengan mudah, tersangka akan menggunakan dalil Pasal 38A dan hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk diam.
Kecuali, KPK mempertimbangkan penggunaan Pasal 22 dan 28 UU Tipikor yang memberikan ancaman pidana 3-12 tahun terhadap pihak yang memberikan keterangan tak benar tentang seluruh harta benda tersangka, istri/suami, anak dan pihak lain yang diketahui/patut diduga berhubungan dengan korupsi yang dilakukan. Penggunaan pasal ini diharapkan juga berpengaruh jika tiba-tiba ada perubahan keterangan antara penyidikan dan persidangan.
Pemiskinan koruptor
Secara umum, dalam konteks pemiskinan koruptor, penggunaan pasal gratifikasi dengan kombinasi tepat jadi salah satu cara yang dapat dilakukan  KEJATI PAPUA  ,POLDA PAPUA dan KPK . Karena jika terdakwa gagal membuktikan penerimaan gratifikasi bukan suap maka ia dinyatakan terbukti korupsi dan hakim dapat memerintahkan perampasan kekayaan. Namun, KEJATI PAPUA  ,POLDA PAPUA dan KPK diharapkan terus menelaah peluang penerapan UU Pencucian Uang, terutama jika ditemukan indikasi adanya hasil kejahatan dan penyembunyian asal-usul kekayaan. Dalam kasus JHON IBO,BUPATI MAYBRAT,LAORA SITORUS  , unsur ”menyembunyikan asal-usul” dapat dilihat dari perputaran dana pada sejumlah rekening, penggunaan nama pihak lain untuk kepemilikan aset atau tak dilaporkannya kekayaan di LHKPN. Dengan demikian, penerapan pasal gratifikasi oleh KPK perlu dimaknai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk strategi menuju pemiskinan koruptor.

DETIUS YOMAN - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Kolupsi & Nepotisme Prov.Papua

AD / ART Organisasi Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua

AD / ART Organisasi Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua
13 Januari 2011 pukul 21:18
ANGGARAN DASAR
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI INDONESIA PROVINSI PAPUA
MUKADIMAH

DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945, dengan ini mempersatukan diri dalam wadah  Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama KOMITE NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI INDONESIA PROVINSI PAPUA
Pasal 2
Organisasi Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua
didirikan pada tanggal 20 April 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila

Pasal 5
Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen
Pasal 7
Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan  yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.

BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN

Pasal 8
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
Di Bidang Ideologi dan Politik
Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.

Di Bidang Ekonomi
Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan  ekonomi rakyat.
Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi  pekerti luhur, terampil  dan cerdas.
Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasioanal.
Menbagun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.

Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam dan lingkungan hidup.
Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
Di Bidang Hubungan Luar Negeri
Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional ataupun era globalisasi.
Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara

BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Anggota Luar Biasa
Ketentuan keanggotaan diatru dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEDAULATAN

Pasal 13
Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR)
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Rapat Pleno

Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
Rapat Pleno

Pasal 16
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
Musyawarah Cabang (MUSCAB)
Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSWILCAB)
Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
Rapat Pleno

Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
Rapat Pleno

Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
Musyawarah Ranting (MUSRAN)
Rapat Pleno

Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN)
Rapat Pleno
Pasal 20
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
Pengambialn keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang hadir.
Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran  organisasi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis Pimpinan Wilayah  dan Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah yang hadir.

BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 22
Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
Tingkat Nasional, keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
Iuran wajib anggota
Sumbangan yang tidak mengikat
Usaha-usaha yang syah
Iuran sukarela pengurus
Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 26
Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris.
Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.

BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Besar/  Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA PANCASILA

BAB I
LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila didalam perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan kesatria.
Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka Tunggal Ika.
Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.
Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam  melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
Pohon Beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
Kepala Banteng berwarna hitam dengan warna dasar warna merah melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn sosial bagi rakyat Indonesia.
Stempel
Bentuk bulat didalamnya terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
Tinta stempel berwarna merah.
Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menertakan warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
Warna merah dasar.
Ditengah-tengah perisai Pancasila.
Disamping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila.
Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
Warna dasar merah.
Ditengah-tengah perisai Pancasila.
Tulisan putih.
Seragam Organisasi terdiri dari:
Safari warna biru gelap an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
Baju lengan pendek dan lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
Baju lengan panjang hitam.
Celana biru gelap, hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Baret berwarna merah darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:

Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
- Lengan kanan  : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan
  hitam, dasar putih.
            - Lengan kiri                 : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
  ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
  Dua benderah merah putih yang bersilangan.
            - Dada kanan  : Nama Anggota.
            - Dada kiri                   : Lambang Pemuda Pancasila.

Pasal 2
Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
 - Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
 - Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
 - Berideologi satu, ideologi Pancasila.

Pasal 3
Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
“Pancasila Abadi”

Pasal 4
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
“Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”

Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x

Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi Pemuda Pancasila.
Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang secara tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8
Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah memperlihatkan/ membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam pemgembangan organisasi.

Pasal 9
Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.

BAB III
KADER
Pasal 10
Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/ piagam sebagai kader dan merupakan pengerak inti organisasi.
Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
Kader Pratama
Kader Madya
Kader Ulama
Kader Kecabangan
Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak:
Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun tertulis.
Dipilih.
Menbela diri.
Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
Setiap anggota berkewajiban:
Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
Khusu bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
Membayar iuran wajib anggota.
Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.

BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemecatan.
Sanksi yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai tingkatannya.
Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nsional atas usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya yang diverifikasioleh sesuatu komisi yang dibentuk.
Pasal 14
Anggota dinyatakan berhenti apabila:
Meninggal dunia.
Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
Dipecat oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
Memberikan teguran tulisan.
Jika tidakdijawabatau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan Wilayah dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
Membatalkan pemberhentian sementara.
Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
Memecat.

BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
Menilai dan menetapkan alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti lima tahun.
Menetapkan Majelis Pertimbangan.
Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
Menetapakan lembaga dan badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Menetapkan badan verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
Musyawarah Besar dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Nasioanal.
Majelis Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Majelis Pimpinan Cabang.
Lembaga/ Badan tingkat Nasional
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
Majelis Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional.
Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.
Pasal 16
Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 17
Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
Menetapkan program wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti liama tahun.
Menetapkan Majelis Pertimbangan.
Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat wilayah  dalam menghadapi persoalan wilayah.
Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Nasional.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
Majelis Pimpinan Cabang.
Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Wilayah.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional.
Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 19
Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti empat tahun.
Menetapkan Majelis Pertimbangan.
Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Wilayah.
Majelis Pimpinan Cabang.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 20
Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang.
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Cabang.
Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 21
Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga tahun.
Menetapkan Penasehat Anak Cabang.
Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
Pimpinan Anak Cabang.
Majelis Pimpinan Cabang.
Pimpinan Ranting.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 22
Musyawarah Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang:
Memilih dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
Menetapkan Penasehat Ranting.
Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
Pimpinan Ranting.
Pimpinan Anak Cabang.
Penasehat Ranting.
Anggota Ranting.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 23
Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak merekomendasikan Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional apabila:
Ketua umum berhalangan tetap/ meninggal, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Rapat Pimpinan Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran kebijakan organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Nasional.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
Majelis Pimpinan Cabang.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 24
Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan.
Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Nasional.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 25
Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
Majelis PimpinanWilayah.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
Majelis Pimpinan Nasional.
Majelis Pimpinan Cabang.
Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Cabang.
Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
Majelis Pimpinan Cabang.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

Pasal 27
Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
Kolektif Majelis Pimpinan.
Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

Pasal 28
Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
Unsur Harian Majelis Pimpinan.
Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

Pasal 29
Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat Internal di masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Anak Cabang.

Pasal 30
Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.

BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 31
Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.

BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN

Pasal 32
Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional:
1 (satu) orang Ketua Umum.
2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
1 (satu) orang Seketaris Umum
10 (sepuluh) orang Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara Umum.
2 (dua) orang Bendahara.
3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 33
Majelis Pimpinan Wilayah:
1 (satu) orang Ketua.
2 (dua) orang Wakil Ketua.
9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
1 (satu) orang Seketaris.
9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara.
2 (dua) orang Wakil Bendahara.
4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 34
Majelis Pimpinan Cabang:
1 (satu) orang Ketua.
2 (dua) orang Wakil Ketua.
9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
1 (satu) orang Seketaris.
9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara.
2 (dua) orang Wakil Bendahara.
4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 35
Pimpinan Anak Cabang:
1 (satu) orang Ketua.
6 (enam) orang Wakil Ketua.
1 (satu) orang Seketaris.
2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara.
2 (dua) orang Wakil Bendahara.
3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.

Pasal 36
Pimpinan Ranting:
1 (satu) orang Ketua.
1 (satu) orang Wakil Ketua.
1 (satu) orang Seketaris.
1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara.

Pasal 37
Pimpinan Anak Ranting:
1 (satu) orang Ketua.
1 (satu) orang Wakil Ketua.
1 (satu) orang Seketaris.
1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 38
Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
Organisasi dan Keanggotaan
Ideologi dan Politik
Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
Litbang dan Kaderisasi
Ekonomi
Agama, Sosial dan Budaya
Hukum dan HAM
Pengembangan Usaha
Alam dan Lingkungan Hidup
Hubungan Luar Negeri
Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di atas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan untuk bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.

Pasal 39
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT

Pasal 40
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I, dan Dati II.
Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

Pasal 41
Penasehat terdiri dari:
Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

Pasal 42
Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah dan Cabang terdiri dari:
1 (satu) orang Ketua
1 (satu) orang Wakil Ketua
1 (satu) orang Sekretaris
Sejumlah anggota sesuai keperluan

Pasal 43
Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari:
1 (satu) orang Ketua
1 (satu) orang Wakil Ketua
1 (satu) orang Sekretaris
Sejumlah anggota sesuai keperluan

BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK

Pasal 44
Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila.

Pasal 45
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

Pasal 46
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

Pasal 47
Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.

Pasal 48
Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.

Pasal 49
Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya

Pasal 50
Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat Nasional.
Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya yang saling mendukung dan bermanfaat.
Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.

Pasal 51
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan Peraturan Organisasi.
Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.

Pasal 52
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab, Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.

Pasal 53
Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
Melaksanakan program kegiatan.
Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 54
Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
Melaksanakan program kegiatan.
Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 55
Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan pembinaan trhadap anggotanya.
Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.
Pasal 56
Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 57
Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun tidak diminta.
Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk berdialog.
Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
Mendampingi Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
 Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.

Pasal 58
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.

BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 59
Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh) orang anggota.

BAB XII
MASA BAKTI

Pasal 60
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.

BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN

Pasal 61
Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
Pasal 62
Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, dirinci lebig lanjut dalam peraturan organisasi.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 63
Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 64

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Peran Pemuda, Pancasila, dan Media Informasi Dalam Membangun Bangsa

Motivasi dan Inspirasi

Tuesday, 15 November 2011

Peran Pemuda, Pancasila, dan Media Informasi Dalam Membangun Bangsa



Pemuda merupakan tulang punggung dan penggerak roda perekonomian dan kemajuan suatu bangsa, berikut merupakan kata-kata yang sering didengar oleh kita, akan tetapi pada kondisi saat ini seperti yang kita tahu bahwa banyak pemuda-pemuda yang mengisi kegiatan kesehariannya dengan berfoya-foya dan mengisi kegiatannya dengan kegiatan yang kurang bermanfaat. Hal ini sangatlah disayangkan mengingat bahwa Indonesia memiliki usia produktif yang tinggi yang seharusnya menjadi sebuah modal penting untuk membangun Indonesia, namun dalam kenyataan yang terjadi pengangguran masih banyak dimana-mana, tingkat kesejahteraan yang tidak merata, dan masih banyak masalah yang dihadapi. Hal ini mengindikasikan tentu ada sesuatu yang salah dan perlu diperbaiki dari bangsa ini.
Mengenai tentang apa yang salah dan apa yang perlu diperbaiki, sebenarnya dalam upaya untuk membangun negeri ini, Indonesia sudah memiliki dasar Negara yang bagus yaitu Pancasila, akan tetapi yang menjadikan masalah, dalam kenyataan yang ada Pancasila hanya dijadikan sebuah formalitas dari suatu kelengkapan dari suatu Negara dan pengamalan yang ada masih diragukan sebab terlihat dari kenyataannya yang ada belum sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Bahkan kadang saat kita menanyakan seseorang secara spontan untuk sekedar menyebutkan salah satu sila dari Pancasila masih banyak yang lupa dan tidak bisa, hal ini merupakan suatu indikasi bahwa nilai pancasila yang ada di masyarakat sudah mulai luntur.
Sebenarnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangatlah bagus akan tetapi pengamalannya banyak yang bertolak belakang dari cita-cita yang diharapkan, semisal sebagai berikut:
 Pancasila sila ke-1 yaitu “ Ketuhanan Yang Maha Esa” hal ini tentulah sangatlah jelas bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berkeTuhanan, berarti mereka haruslah memiliki agama akan tetapi kenyataan yang ada tingkah laku yang ada malah bertentangan dengan norma-norma agama yang ada.
Sila ke-2 yaitu :”Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Hal ini juga mengindikasikan bahwa diharapkan bangsa Indonesia dapat memiliki peri-kemanusiaan yang bagus dan bertindak adil serta memiliki dan menjunjung adab-adab pergaulan dan kesopanan akan tetapi saat ini banyak generasi muda yang sudah tak patuh dan hormat pada orang tua, serta mereka hanya mementingkan kepentingan diri mereka tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
Sila ke-3 yaitu : “ Persatuan Indonesia” dari poin ini mengandung nilai bahwa walaupun kenyataannya bangsa Indonesia tersusun atas berbagai Suku, Ras, dan Agama diharapkan mereka dapat bersatu untuk memajukan dan memakmurkan Indonesia, tapi yang ada sekarang banyak terjadi perang antar suku, perselisihan antar umat beragama yang disebabkan oknum-oknum tidak jelas maupun yang disebabkan orang atau kelompok yang mengatur di balik ke semua hal tersebut.
Sila ke-4 yaitu :” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.” Berdasarkan sila tersebut seharusnya Indonesia dipimpin oleh sistem yang mengedepankan kerakyatan dan diputuskan melalui musyawarah dan diwakilkan dalam perwakilan-perwakilan dan terpimpin secara bijaksana. Jelas dari penjabaran tersebut bahwa wakil rakyat yang ada seharusnya diharap menjadi perwakilan dari suara rakyat akan tetapi beberapa wakil rakyat yang ada tidak menjadi perwakilan rakyat dalam membuat usulan atau keputusan melainkan didasarkan atas kemauan pribadi sehingga sistem  yang dihasilkan sekarang masih belum sepenuhnya menampilkan apa yang diinginkan oleh rakyat Indonesia.
Sila ke-5 yaitu : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” sila ini menyangkut bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak-hak atas mereka yang seharusnya diperlakukan secara adil dan merata namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal, sebagai contoh kondisi sekarang yang seharusnya hukum berlaku adil bagi setiap orang, tetapi hukum di Indonesia masih banyak yang dapat dibeli dengan uang.
Dari penjabaran sila-sila Pancasila di atas dan berdasarkan kontradiksi yang terjadi, hendaknya dilakukan suatu cara pandang pembaharuan. Zaman sekarang sudah berbasis teknologi, jadi secara media dan informasi dapat diterapkan dan disosialisasikan melalui internet, media massa, televisi, dan radio bagaimana cara mengamalkan Pancasila secara benar dan tidak bertentangan dengan norma yang ada, serta yang tidak kalah penting semua ini harus dimulai dari generasi muda dan dilakukan sedini mungkin.
Media informasi yang paling berkembang saat ini ialah internet. Dari internet ini kita dapat mandapatkan informasi secara cepat dan mudah. Dari internet kita dapat mendapatkan informasi positif, maupun informasi negatif, oleh karena itu hendaknya kita harus selektif dalam memilih informasi, sebab karena kemudahannya tersebut internet sering menjadi disalahgunakan. Hubungannya antara penerapan internet dengan Pancasila yaitu jangan sampai karena kemudahan dan dampak negatif yang ditimbulkan dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila yang ada.
Seharusnya dengan adanya keleluasan untuk berkomunikasi ini dijadikan ajang sebagai ajang komunitas untuk saling membangun dan bekerjasama saling tukar informasi serta pendapat hubungannya dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang ada, seperti media informasi untuk adanya ajang pertukaran pelajar antar daerah, media pengenalan kebudayaan atau nilai-nilai asli daerah, maupun dapat sebagai media untuk mempererat nilai persatuan Indonesia melalui jejaring sosial yang kian marak digunakan. Seperti yang harus kita lakukan yaitu diharapkan dengan adanya media informasi yang ada dapat menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga hendaknya kita lah yang menguasai teknologi, bukannya kita yang dikuasai teknologi.
Apabila hal demikian dilakukan dan terjadi sinkronisasi yang pas antara peran pemuda, peran media informasi, dan pengamalan-pengamalan sila Pancasila dilakukan maka diharap rakyat Indonesia dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu menjadi manusia yang berKetuhanan Yang Maha Esa dan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, menjadi manusia yang memiliki peri-kemanusiaan yang tinggi dan dapat berlaku adil secara sesama maupun kepada mahkluk ciptaan-Nya dan patuh serta hormat kepada orang tua dengan menjunjung adab yang ada. Sehingga dari kesemua hal itu dapat menumbuhkan rasa peduli sesama tanpa membeda-bedakan SARA sehingga dapat tercipta persatuan antar rakyat dan bangsa Indonesia, dan tercipta pula suatu perwakilan dari rakyat yang amanah dan seorang pemimpin bijaksana yang dapat membawa kepemimpinan berdasarkan aspirasi atau suara rakyat yang dapat membawa Indonesia menuju suatu kondisi bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bangkit dan berjuang bersama dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila, samakan visi dan misi kita menuju bangsa Indonesia sehingga dapat tercipta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju, makmur, aman, dan sentosa.